Senin, 25 Oktober 2021

 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

 

A.      Konseptual Pendidikan Seni

 

Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional menjelaskan tentang pengertian pendidikan, yaitu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan / atau latihan bagi perananya dimasa yang akan datang. Defenisi ini diperkuat oleh Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Bab I, Pasal 1, poin 1, menyatakan bahwa; pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Soeharjo (2012, hlm. 13) menjelaskan bahwa pembelajaran seni merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan agar menguasai kemampuan berkesenian sesuai dengan peran yang harus dimainkanya. Jazuli (2008, hlm. 139) juga memberikan pengertian bahwa pembelajaran seni adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan sikap dan tingah laku sebagai hasil pengalaman berkesenian dengan berinteraksi dengan budaya dan lingkungan untuk mencapai tujuan tertentu.

Pendidikan seni dapat memberikan kontribusi kepada perkembangan pribadi siswa, kontribusi yang dimaksud berkaitan dengan pemberian ruang berekspresi diri, pengembangan potensi kreatif dan imajinatif, meningkatkan kepekaan rasa terhadap keindahan alam dan karya seni. Selain itu pendidikan seni dapat  menumbuhkan rasa percaya diri dan tanggung jawab, mengembangkan wawasan tentang kebudayaan.

 

B.       Strategi Pembelajaran Seni

1.        Model Pembelajaran

Soekanto dalam Trianto (2009, hlm. 22) mengemukakan maksud dari model pembelajaran adalah ‘kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar tertentu, dan berfungsi sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan para pengajar dalam merancang aktivitas belajar.’

 

a.        Pendekatan Scientific dalam Pembelajaran Seni

Sekali lagi kesimpulan dari Hosnan (2014) yang membahas model-model pembelajaran pada kurikulum 2013 memaparkan bahwa model scientific adalah pembelajaran yang mengarah kepada proses berpikir ilmiah dengan tahapan-tahapan seperti diagram berikut,

 

Text Box: Mengomunikasikan

 

 


Bagan: 2. 1

Sintaks pembelajaran dengan pendekatan scientific oleh Hosnan (2014)

 

 

Keterangan dari sintak di atas adalah:

1)        Mengamati, peserta didik mengamati gambar/chart, photo, video atau demontrasi lainya yang disuguhkan oleh guru. 

2)        Menanya, yaitu memotivasi peserta didik untuk membuat pertanyaan-pertanyan terkait materi yang akan diajarkan, atau guru dan peserta didik merumuskan petanyaan-pertanyaan secara bersama-sama.

3)        Mengumpulkan data, siswa mengumpulkan data dari berbagai sumber, melakukan uji coba atau mencobakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan materi pokok pelajaran. 

4)        Menalar/mengasosiasi, peserta didik melakukan kegiatan dengan bernalar atau mengaplikasikan anggapan-anggapan tertentu yang muncul dari ide mereka untuk menyelesaikan kerja akhir suatu produk.

5)        Mengomunikasikan, adalah kegiatan menunjukkan hasil kerja dan latihan-latihan yang telah dilakukan, baik dalam bentuk praktik, laporan, presentasi atau penampilan hasil pengolahan informasi yang ada.

b.        Langkah-Langkah Pembelajaran Seni

Abidin (2014) dan Jazuli (2008) mengemukakan bahwa langkah-langkah dan pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, yang meliputi, 1) kegiatan pendahuluan atau pembukaan, 2) kegiatan inti dan 3) kegiatan penutup.

Sudjana (1988, hlm. 151-152) juga mengelompokkan tahapan mengajar pada tiga komponen, yaitu: 1) pra instruksional atau tahap awal saat memulai pelajaran di kelas, 2) instruksional yaitu kegiatan pengajaran inti yang mencakup bahan pembelajaran yang telah disiapkan sedemikian rupa, 3) penilaian dan tindak lanjut yang berupa kegiatan penilaian untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa.

C.   Solfegio Sebagai Kegiatan Bermusik

Jamalus (1988:44) mengemukakan bahwa semua bentuk kegiatan musik memerlukan kemampuan mendengar, oleh karena itu kegiatan musik didasarkan pada dua kemampuan penting, yaitu penguasaan unsur-unsur musik dan faktor-faktor yang berhubungan dengan pendengaran. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat ditegaskan bahwa musik mempunyai ciri-ciri : 1) Adanya unsur bunyi, 2) Adanya pengorganisasian bunyi, 3) Adanya makna musikal

Solfegio adalah istilah yang mengacu pada menyanyikan tangga nada, interval dan latihan-latihan melodi dengan sillaby zolmization, yaitu menyanyikan nada musik dengan menggunakan suku kata (stanly; 1980 : 454). Walau bagaimanapun, kegiatan solfegio sebagai aktivitas beramusik tentu juga akan berhubungan dengan irama (rhytm). Kholid (2011, hlm 17) menjelaskan bahwa irama adalah suatu pola pengulangan tekanan, dalam pengertian yang lebih luas adalah aliran yang teratur dalam musik melalui waktu dengan berbagai variasi yang ada. Irama atau dengan nama lain disebut ritme merupakan ketukan yang dilakukan secara teratur atau pengulangan bunyi-bunyian menurut pola tertentu dalam sebuah lagu.

a.    Langkah-Langkah/Prosedur

Langkah-langkah yang dilakukan diantaranya mengidentifikasi kurikulum pembelajaran seni budaya di kelas VIII. Lalu dilakukan identifikasi kajian mata pelajaran seni budaya. Adapun kompetensi mata pelajaran seni budaya untuk kelas VIII SMP dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 2.1

Kompetensi inti kelas VIII SMP

 

KOMPETENSI INTI KELAS VIII

1.     Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2.     Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

3.     Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

4.     Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

 

Kompetensi Dasar dari materi kajian seni musik untuk kelas VIII lebih mengkhususkan pada kesenian musik tradisional atau nusantara, dapat dilihat pada tabel berikut,

Tabel 2.2

Kompetensi Dasar seni musik kelas VIII SMP

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.    Memahami pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penomena dan kejadian yang tampak mata.

4.    Mencoba,  mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi dan membuat) dan abstrak (menulis, membaca, menghitung, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan dari berbagai sumber lainnya.

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1.    Memahami teknik dan gaya menyanyi lagu-lagu daerah.

4.1.    Menyanyikan lagu-lagu daerah yang sesuai dengan teknik dan gayanya sesuai dialektika atau intonasi kedaerahan

3.2.    Memahami teknik dan gaya bernyanyi lagu daerah dengan dua suara atau lebih secara berkelompok

4.2.    Menyanyikan lagu-lagu daerah dengan dua suara atau lebih secara berkelompok

3.3.    Memahami teknik memainkan salah satu alat musik tradisional secara perorangan

4.3.    Memainkan alat musik sederhana secara perorangan.

3.4. Memahami teknik permainan alat-alat musik tradisional secara berkelompok

 

4.4.    Memainkan alat musik tradisional sejenis dan campuran secara kelompok

 

Dari tabel di atas, jika dipadukan dengan buku siswa kurikulum 2013, materi pembelajaran lebih mengkhususkan pada seni musik tradisional. Berikut adalah bagan kompetensi seni budaya pada kelas VIII SMP, yang indikatornya mengadopsi materi pembelajaran seni musik menyanyikan lagu daerah dapat kita fokuskan pada pasangan KD 3.1. dengan KD 4.1.

Tabel 2.3

Kompetensi Dasar dan Indikator seni musik kelas VIII SMP

Kompetensi  Dasar

Indikator Utama

3.1.    Memahami teknik dan gaya menyanyi lagu-lagu daerah.  

Memahami teknik menyanyikan  lagu daerah berbasis solfegio.  

4.1.    Menyanyikan lagu dengan satu suara secara berkelompok dalam bentuk unisono.

Menyanyikan lagu dengan satu suara secara perorangan dalam bentuk solfegio

 

Berdasarkan pengembangan materi di atas, maka materi keterampilan menyanyikan lagu model dengan metode solfegio adalah memungkinkan untuk diterapkan di Kelas VIII.  SMPN 1 Tembilahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar