BAB II
KAJIAN
PUSTAKA
A.
Konseptual Pendidikan Seni
Undang-undang Republik Indonesia No. 2
tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional menjelaskan tentang pengertian
pendidikan, yaitu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan / atau latihan bagi perananya dimasa yang akan
datang. Defenisi ini diperkuat oleh Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pada Bab I, Pasal 1, poin 1, menyatakan bahwa;
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Soeharjo (2012, hlm. 13) menjelaskan bahwa pembelajaran
seni merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran dan atau latihan agar menguasai kemampuan berkesenian
sesuai dengan peran yang harus dimainkanya. Jazuli (2008, hlm. 139) juga
memberikan pengertian bahwa pembelajaran seni adalah suatu proses usaha yang
dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan sikap dan tingah laku
sebagai hasil pengalaman berkesenian dengan berinteraksi dengan budaya dan
lingkungan untuk mencapai tujuan tertentu.
Pendidikan seni dapat
memberikan kontribusi kepada perkembangan pribadi siswa, kontribusi yang
dimaksud berkaitan dengan pemberian ruang berekspresi diri, pengembangan
potensi kreatif dan imajinatif, meningkatkan kepekaan rasa terhadap keindahan
alam dan karya seni. Selain itu pendidikan seni dapat menumbuhkan rasa percaya diri dan tanggung
jawab, mengembangkan wawasan tentang kebudayaan.
B.
Strategi Pembelajaran Seni
1.
Model
Pembelajaran
Soekanto dalam Trianto (2009, hlm. 22) mengemukakan
maksud dari model pembelajaran adalah ‘kerangka konseptual yang melukiskan
prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk
mencapai tujuan belajar tertentu, dan berfungsi sebagai pedoman bagi para perancang
pembelajaran dan para pengajar dalam merancang aktivitas belajar.’
a.
Pendekatan Scientific dalam Pembelajaran Seni
Sekali lagi kesimpulan dari Hosnan
(2014) yang membahas model-model pembelajaran pada kurikulum
2013 memaparkan bahwa model scientific adalah pembelajaran yang mengarah
kepada proses berpikir ilmiah dengan tahapan-tahapan seperti diagram berikut,

![]() |
|||
Bagan: 2. 1
Sintaks pembelajaran dengan pendekatan scientific oleh Hosnan
(2014)
Keterangan dari sintak di atas adalah:
1)
Mengamati, peserta didik mengamati gambar/chart,
photo, video atau demontrasi lainya yang disuguhkan oleh guru.
2)
Menanya, yaitu memotivasi peserta didik untuk membuat pertanyaan-pertanyan
terkait materi yang akan diajarkan, atau guru dan peserta didik merumuskan
petanyaan-pertanyaan secara bersama-sama.
3)
Mengumpulkan data, siswa mengumpulkan data
dari berbagai sumber, melakukan uji coba atau mencobakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan
materi pokok pelajaran.
4)
Menalar/mengasosiasi, peserta didik melakukan
kegiatan dengan bernalar atau mengaplikasikan anggapan-anggapan tertentu yang
muncul dari ide mereka untuk menyelesaikan kerja akhir suatu produk.
5)
Mengomunikasikan, adalah kegiatan menunjukkan
hasil kerja dan latihan-latihan yang telah dilakukan, baik dalam bentuk
praktik, laporan, presentasi atau penampilan hasil
pengolahan informasi yang ada.
b.
Langkah-Langkah Pembelajaran Seni
Abidin (2014) dan Jazuli (2008) mengemukakan
bahwa langkah-langkah dan pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari
RPP, yang meliputi, 1) kegiatan pendahuluan atau pembukaan, 2) kegiatan inti dan
3) kegiatan penutup.
Sudjana (1988, hlm. 151-152)
juga mengelompokkan tahapan mengajar pada tiga komponen, yaitu: 1) pra instruksional
atau tahap awal saat memulai pelajaran di kelas, 2) instruksional yaitu
kegiatan pengajaran inti yang mencakup bahan pembelajaran yang telah disiapkan
sedemikian rupa, 3) penilaian dan tindak lanjut yang berupa kegiatan penilaian untuk
mengetahui tingkat keberhasilan siswa.
C. Solfegio
Sebagai Kegiatan Bermusik
Jamalus (1988:44) mengemukakan bahwa semua
bentuk kegiatan musik memerlukan kemampuan mendengar, oleh karena itu kegiatan
musik didasarkan pada dua kemampuan penting, yaitu penguasaan unsur-unsur musik
dan faktor-faktor yang berhubungan dengan pendengaran. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat ditegaskan bahwa
musik mempunyai ciri-ciri : 1) Adanya unsur bunyi, 2) Adanya
pengorganisasian bunyi, 3) Adanya makna
musikal
Solfegio adalah istilah yang mengacu
pada menyanyikan tangga nada, interval dan latihan-latihan melodi dengan
sillaby zolmization, yaitu menyanyikan nada musik dengan menggunakan suku kata
(stanly; 1980 : 454). Walau bagaimanapun, kegiatan solfegio sebagai aktivitas beramusik tentu
juga akan berhubungan dengan irama (rhytm). Kholid (2011, hlm 17) menjelaskan bahwa irama
adalah suatu pola pengulangan tekanan, dalam pengertian yang lebih luas adalah
aliran yang teratur dalam musik melalui waktu dengan berbagai variasi yang ada. Irama atau dengan nama lain disebut ritme merupakan
ketukan yang dilakukan secara teratur atau pengulangan bunyi-bunyian menurut
pola tertentu dalam sebuah lagu.
a. Langkah-Langkah/Prosedur
Langkah-langkah yang dilakukan
diantaranya mengidentifikasi kurikulum pembelajaran seni budaya di kelas VIII. Lalu dilakukan identifikasi
kajian mata pelajaran seni budaya. Adapun kompetensi mata pelajaran seni budaya
untuk kelas VIII
SMP dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 2.1
Kompetensi inti kelas VIII SMP
KOMPETENSI INTI KELAS VIII |
1.
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya |
2.
Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya |
3.
Memahami
pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena
dan kejadian tampak mata |
4.
Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori |
Kompetensi Dasar dari materi kajian seni musik untuk kelas VIII lebih mengkhususkan pada kesenian musik tradisional atau nusantara, dapat dilihat pada tabel berikut,
Tabel 2.2
Kompetensi Dasar seni musik kelas VIII
SMP
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN) |
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN) |
3. Memahami pengetahuan faktual, konseptual,
dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora
dengan wawasan kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penomena dan
kejadian yang tampak mata. |
4. Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai,
merangkai, memodifikasi dan membuat) dan abstrak (menulis, membaca,
menghitung, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan dari
berbagai sumber lainnya. |
KOMPETENSI DASAR |
KOMPETENSI DASAR |
3.1. Memahami teknik dan gaya menyanyi lagu-lagu daerah. |
4.1. Menyanyikan lagu-lagu daerah yang sesuai dengan teknik dan
gayanya sesuai dialektika atau intonasi kedaerahan |
3.2. Memahami teknik dan gaya bernyanyi lagu daerah dengan dua suara
atau lebih secara berkelompok |
4.2. Menyanyikan lagu-lagu daerah dengan dua suara atau lebih secara
berkelompok |
3.3. Memahami teknik memainkan salah satu alat musik tradisional secara perorangan |
4.3. Memainkan alat musik sederhana
secara perorangan. |
3.4. Memahami
teknik permainan alat-alat musik tradisional secara berkelompok |
4.4. Memainkan alat musik tradisional sejenis dan campuran secara kelompok |
Dari tabel di atas, jika dipadukan dengan buku siswa kurikulum 2013, materi
pembelajaran lebih mengkhususkan pada seni musik tradisional. Berikut adalah bagan kompetensi
seni budaya pada kelas VIII
SMP, yang indikatornya mengadopsi materi pembelajaran seni
musik menyanyikan lagu daerah dapat kita fokuskan pada pasangan KD 3.1. dengan
KD 4.1.
Tabel 2.3
Kompetensi Dasar dan Indikator seni musik
kelas VIII SMP
Kompetensi Dasar |
Indikator Utama |
3.1. Memahami teknik dan gaya menyanyi lagu-lagu daerah. |
Memahami
teknik menyanyikan lagu daerah berbasis solfegio. |
4.1. Menyanyikan lagu
dengan satu suara secara berkelompok dalam bentuk unisono. |
Menyanyikan lagu dengan satu suara secara perorangan dalam bentuk
solfegio |
Berdasarkan pengembangan materi di atas, maka materi keterampilan menyanyikan lagu model
dengan metode
solfegio
adalah memungkinkan untuk diterapkan di Kelas VIII. SMPN 1
Tembilahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar